1. UMUM
Pemerintah memberikan ijin kepemilikan senjata api sejak
tahun 1998 dan sejak tahun 2005 sipil dilarang memiliki senjata api. Namun
kenyataannya peredaran senjata api di Indonesia pabrikan atau rakitan terus
meningkat. Hal ini selain disebabkan oleh faktor ekonomi sebagai pemicunya juga
disinyalir oleh kurang pahamnya masyarakat tentang prosedur kepemilikan senjata
api di Indonesia. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan
mengenai senjata api, yaitu :
a. Undang – Undang Darurat No.12 Tahun 1951;
b.
Undang – Undang No.8 Tahun 1948;
c.
Perpu No.20 Tahun 1960;
d. SK KAPOLRI No.Skep/244/II/1999
dan; SK KAPOLRI Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Non-Organik.
Pengertian
senjata api sendiri menurut Undang-undang Darurat Nomor 12
tahun 1951 Pasal 1 ayat (2)
: “Yang dimaksudkan dengan pengertian
senjata api dan munisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan
dalam pasal 1 ayat (1) dari Peraturan Senjata Api (vuurwaapenregeling: in, uit,
door, voer en lossing) 1936 (Stbl. 1937 No.170), yang telah diubah dengan
Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl. No.278), tetapi tidak termasuk dalam
pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang
kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata
yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak
dapat dipergunakan.”
2. PERSYARATAN
KEPEMILIKAN SENJATA API
Syarat-Syarat Pemegang Senpi Non Organik TNI / POLRI
Sesuai Skep KAPOLRI No.Pol : Skep/82/II/2004 Tanggal 16 Feb 2004 Tentang : Buku
Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI / POLRI
:
a. Senpi
Satpam Polsus
Syarat Untuk
Mendapatkan Ijin Penguasaan Pinjam Pakai dan Penggunaan Senpi :
1). Surat Perintah Tugas dari Pimpinan
Satpam/Polsus
2). Foto kopi buku Pas senjata api
3). Foto kopi Tanda Anggota Satpam/Polsus
4). Foto Kopi Surat Keterangan Mahir
Menggunakan Senjata Api Lemdik POLRI
5). Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
6). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
7). Pas foto warna dasar merah ukuran 4 X 6
= 2 Lmb, 2 X 3 = 2 Lbr
b. Senpi
Perorangan Peluru Karet
Syarat Untuk
Perijinan Senjata Peluru Karet :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah,
Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24
tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus
untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari
POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6
Lbr
c. Senpi
Perorangan Peluru Gas
Syarat Untuk
Perijinan Senjata Peluru Gas :
1). Rekomendasi Kapolda Up. Dir Intelkam
2). Surat Keterangan Test Psikologi dari POLRI
3). Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
4). Fotocopy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
bagi pengusaha swasta
5). Fotocopy Skep Jabatan Bagi Pejabat Pemerintah,
Anggota TNI/POLRI
6). Fotocopy KTP/KTA (syarat umum minimal 24
tahun maksimal 65 tahun) bagi yang telah melebihi batas usia maksimal khusus
untuk perpanjangan diwajibkan untuk melengkapi tes kesehatan dan psikologi dari
POLRI, bila tidak memenuhi persyaratan senjata tersebut agar dihibahkan
7). Pas photo berwarna dasar merah 2 x 3 = 6
Lbr
Akan tetapi
seseorang yang diizinkan menggunakan senjata api selain harus memenuhi sejumlah
persyaratan diatas juga harus memenuhi persyaratan khusus,yaitu:
a. Syarat medis. Yaitu calon pengguna harus
sehat jasmani, tidak cacat fisik, penglihatan normal, dan syarat-syarat lain
berdasarkan pemeriksaan dokter.
b. Syarat psikologis. Seperti tidak mudah gugup, panik, emosional, marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis POLRI.
c. Memiliki kecakapan menembak. Jadi pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan MABES POLRI dan mendapat sertifikasi.
b. Syarat psikologis. Seperti tidak mudah gugup, panik, emosional, marah, tidak psikopat, dan syarat lain berdasarkan tes yang dilakukan tim psikologis POLRI.
c. Memiliki kecakapan menembak. Jadi pemohon harus lulus tes menembak yang dilakukan MABES POLRI dan mendapat sertifikasi.
d. Berusia 24-65 tahun, memiliki surat
keterangan atau keputusan dari suatu instansi, dan berkelakukan baik.
3. KEPEMILIKAN
SENJATA API PERORANGAN
Sesuai Keputusan
Menteri Pertahanan Keamanan No. 9 Tahun 1976 Tentang Pembatasan Senjata Api
& Amunisi Untuk Perorangan menyebutkan :
a. Pasal
5 a (1). “Izin untuk memasukkan,
memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api dan atau amunisi untuk
perorangan dibatasi untuk kepentingan beladiri karena/menghadapi/ancaman yang
nyata-nyata dapat membahayakan keselamatan jiwanya.”
b. Pasal 5 a (2). : “Pemberian izin senjata api perorangan untuk beladiri tersebut dibatasi kepada 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar ABRI/TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak untuk 1 (satu) magazine/cylinder.”
c. Pasal 7 c. : “Yang dapat ditunjuk untuk memasukkan senjata api dan atau amunisi dibatasi kepada pengusaha-pengusaha yang:
b. Pasal 5 a (2). : “Pemberian izin senjata api perorangan untuk beladiri tersebut dibatasi kepada 1 (satu) pucuk senjata api dari jenis, macam dan ukuran/kaliber non standar ABRI/TNI/POLRI dengan amunisi sebanyak untuk 1 (satu) magazine/cylinder.”
c. Pasal 7 c. : “Yang dapat ditunjuk untuk memasukkan senjata api dan atau amunisi dibatasi kepada pengusaha-pengusaha yang:
1). Memiliki
izin usaha pada umumnya dan izin usaha senjata api dari KAPOLRI.
2). Memiliki
tanda pengenal pengakuan importir.
3). Sanggup
membuka toko yang dapat menyediakan perlengkapan, peralatan dan bengkel untuk
perbaikan senjata api.”
d. Pasal
7.d.: “Pengusaha-pengusaha yang dimaksud
pada ayat c di atas dibatasi untuk:
1). Medan
: 2 (dua) pengusaha
2). Jakarta:
3 (tiga) pengusaha
3). Surabaya:
2 (dua) pengusaha
4). Ujung
Pandang: 2 (dua) pengusaha.”
e. Pasal
8 b. : “Bagi mereka yang mau meminta izin
untuk memiliki, menguasai dan atau menggunakan senjata api diwajibkan untuk
menjalani test kemahiran terlebih dahulu”.
f. Pasal 8 c. : “Test senjata api dan kemahiran yang dimaksud dilakukan oleh POLRI”.
f. Pasal 8 c. : “Test senjata api dan kemahiran yang dimaksud dilakukan oleh POLRI”.
4. KEPEMILIKAN
SENJATA API DI TEMPAT UMUM
Tentang kepemilikan senjata api ditempat umum, pemilik harus
mentaati ketentuan dalam membawa dan menggunakan senjata api yang telah
ditetapkan oleh pemerintah ,yaitu :
a. Senjata api harus dilengkapi dengan
izin dari KAPOLRI.
b. Dalam membawa senjata api harus selalu
melekat di badan.
c. Senjata
api hanya dibenarkan dipakai atau ditembakkan pada saat keadaan terpaksa yang
mengancam jiwanya.
d. Senjata api tidak boleh dipinjamkan
kepada orang lain.
e. Dilarang
menggunakan senpi untuk tindak kejahatan, menakut-nakuti, mengancam dan
melakukan pemukulan dengan menggunakan gagang atau popor senjata. Tindak
kejahatan yang dimaksud adalah segala macam tindakan yang melanggar hukum
pidana. Pemukulan dengan menggunakan popor senjata juga tidak dipebolehkan dikarenakan
bagian lain dari senjata api yang dapat melukai adalah popor senjata, jadi
penggunaan popor senjata sebagai alat pemukul dapat dikategorikan sebagai
penyalahgunaan senjata api.
f. Memiliki
kemampuan merawat dan menyimpan senapan. Kemampuan merawat yaitu pemohon harus
mengetahui bagaimana memberikan pelumas untuk laras senapan, membongkar dan
memasang kembali senapan. Sedangkan dalam penyimpanan senjata api, pemilik
harus mengetahui tata cara penyimpanan yang baik untuk senapan.
5. IZIN KEPEMILIKAN SENJATA API UNTUK PERPANJANGAN
Mengingat
banyaknya tindak kejahatan yang diakibatkan oleh penyalahgunaan senjata api,maka
untuk saat sekarang ini pihak POLRI telah memberikan pernyataan tak akan
menghentikan pemberian izin kepemilikan dan penggunaan senjata kepada sipil.
Akan tetapi izin tersebut hanya berupa perpanjangan dan tidak ada izin baru
untuk sipil.Sedangkan untuk senjata sipil yang beredar di masyarakat sebagian
besar telah digudangkan. Polisi mengeluarkan izin untuk tiga jenis senjata api
bagi sipil, yaitu senjata api dengan peluru tajam, peluru karet, dan gas.Untuk
peluru tajam, izin yang dikeluarkan untuk senjata api kaliber 31 dan 32. Senjata
organik (untuk internal POLRI) adalah kaliber 38.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar