Sabtu, 12 Januari 2013

LARANGAN DUDUK MENGANGKANG PEMKO LHOKSEUMAWE




         
Masih hangat di benak kita bahwa di suatu daerah di Tanah Air yang terkenal dengan sebutan kota “Petro Dolar“ pemerintah kotanya telah mengeluarkan suatu aturan yang isinya melarang kaum perempuan untuk melakukan posisi duduk mengangkang ketika sedang mengendarai kendaraan bermotor roda dua/sepeda motor.Hal ini sampai sekarang masih menjadi polemik dan menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat bahkan menjadi isu Nasional karena Perda ini katanya bersifat kontroversi dan terkesan hanya menyudutkan kaum hawa. Surat Edaran tentang larangan tersebut memang telah digulirkan oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe sejak Tanggal 2 Januari 2013 silam.

         Memang, apabila ditinjau dari sudut pandang Yuridis aturan ini tidak berseberangan dengan UU Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Keistimewaan Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA). Akan tetapi jika yang dijadikan tujuan aturan tersebut untuk menegakkan Syariat secara Kaffah maka pemberlakuan aturan ini masih setengah-setengah. Jika memang ingin menegakkan secara menyeluruh maka kaum perempuan tidak akan bisa melakukan banyak hal di depan umum seperti berbicara, berpidato, menyanyi,dll karena suara perempuan merupakan aurat bagi mereka. Meskipun suara mereka tidak sengaja dibuat mendayu-dayu yang bisa memancing syahwat, akan tetapi apabila seorang perempuan berbicara maka suara lembut mereka setidaknya akan dapat membuat laki-laki sedikit mengalihkan perhatiannya kepada sang perempuan.  

          Mencermati Perda ini, maka harus kita sikapi dengan bijak dan kepala dingin.Segala sesuatu yang diambil pasti akan menimbulkan dampak, sehingga apabila kita tidak melihat dari kacamata yang tepat pasti akan menimbulkan konflik berkepanjangan. Di satu sisi Pemerintah Lhokseumawe membuat Perda tersebut tentunya mempunyai alasan-alasan khusus yang pastinya untuk melindungi dan menyelamatkan kaum perempuan dari fitnah dan perlakuan tidak terpuji dari orang lain.Bisa saja hal ini didasari oleh kekhawatiran dan keprihatinan dari para orang tua terhadap anak-anak gadis mereka agar tidak  menimbulkan aib bagi keluarga. Namun di sisi lain niat baik tersebut apabila tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran tentunya justru akan berdampak negatif terhadap masyarakat itu sendiri. Pemberlakuan suatu aturan tanpa melihat situasi dan kondisi yang berlaku saat itu justru akan menjadi bumerang bagi kita.

Boleh saja memberlakukan suatu aturan akan tetapi sebaiknya disertai dengan aturan lain yang dapat mendukung serta memberikan solusi apabila aturan utama diterapkan.Seperti halnya apabila aturan pelarangan duduk mengangkang saat berkendaraan diterapkan, maka setidak-tidaknya Pemko Lhokseumawe harus memberikan jalan keluar/solusi bagi para wanita agar tidak menyalahi Perda tersebut. Jadi jangan sampai Perda tersebut memberikan kesan hanya berpihak terhadap kalangan menengah keatas dan mengesampingkan kalangan bawah yang setiap harinya harus berkutat dengan sepeda motor.

        Memang pemberlakuan Perda ini nantinya tidak akan menimbulkan dampak berarti bagi keluarga Pejabat Eksekutif maupun Legislatif yang mencanangkan Perda tersebut karena mereka mampunyai mobil pribadi,sehingga istri ataupun anak-anak maupun keluarga mereka tidak perlu khawatir apabila bepergian. Tetapi bagaimana halnya dengan masyarakat kecil yang harus menggunakan sepeda motor?Apakah Pemerintah  tidak memikirkan hal tersebut?Jangan sampai Pemerintah seperti “ Kacang lupa kulitnya”,pada saat Pilkada mengemis kepada rakyat agar dipilih menjadi pejabat akan tetapi setelah menjadi pejabat melupakan rakyatnya. Sebagai contoh seorang ibu rumah tangga yang harus menggunakan sepeda motor untuk mengantarkan anak-anaknya ke sekolah ataupun harus berbelanja ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.Meskipun posisi mereka membonceng dibelakang pun apakah mereka harus mengesampingkan faktor keamanan dengan duduk tidak mengangkang selama berkendaraan karena hanya untuk mentaati Perda?Mungkin ini dapat menjadi pertimbangan khusus oleh Pemerintah karena pada dasarnya menegakkan Syariat itu penting, tapi menegakkan Syariat yang mengutamakan keselamatan itu jauh lebih penting.

Menurut hemat saya, yang menjadi dasar persoalan bukanlah masalah posisi mengangkangnya akan tetapi justru pakaian yang digunakan oleh para wanita tersebut. Jadi Perda ini telah membias dari akar permasalahan yang sebenarnya yaitu pelarangan berpakaian ketat tetapi malah menjadi pelarangan duduk mengangkang bagi perempuan saat menaiki kendaraan.Jika kita tinjau kembali ke masa Rasulullah saw. menurut suatu riwayat para Ummu ‘Umarah menunggangi unta/kuda mereka dengan mengangkang dan tidak ada yang mempermasalahkan hal tersebut. Akan tetapi perlu kita catat saat itu para Ummu ‘Umarah menggunakan pakaian yang tertutup,bukan menggunakan celana Jins ekstra ketat yang lazim digunakan oleh para remaja putri pada saat ini. Apabila seorang perempuan menutup aurat dengan sempurna saya yakin tidak akan menjadi persoalan. Lain halnya apabila perempuan memakai pakaian ketat dan sedikit “agak irit“, jangankan duduk mengangkang, dia berjalanpun hidung kita sudah kembang kempis,hati kita dibuatnya kebat-kebit man..

Bagi semua pihak, baik masyarakat maupun pemerintah sebaiknya melakukan musyawarah terlebih dahulu sebelum melangkah yang lebih jauh. Tidak ada permasalahan yang tidak dapat dipecahkan selama masing-masing pihak beritikad baik dan berkomitmen untuk menyeleseikan permasalahan tersebut. Sebagai masyarakat yang baik sudah sepantasnya kita mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah selama aturan tersebut bersifat baik serta membangun. Dan sebagai Pemerintah harus bisa menjadi suri tauladan yang baik bagi masyarakat yang dipimpinnya sekaligus mampu menampung segala aspirasi dan permasalahan masyarakatnya agar terjadi hubungan yang harmonis dalam melaksanakan pembangunan untuk kemakmuran bersama.

Pemberlakuan suatu aturan pasti akan membawa untung rugi. Yang dirugikan tentunya masyarakat lapisan bawah yang menggunakan sepeda motor, karena mereka akan sangat terbatasi mobilitasnya karena Perda ini. Akibatnya masyarakat lapisan bawah akan melirik ke jenis angkutan darat lain yang mudah terjangkau yaitu becak bermotor (Betor) karena apabila naik angkutan ini kaum perempuan tidak perlu duduk mengangkang. Akan tetapi jka menggunakan becak bermotor mobilitas  masyarakat akan terbatasi karena ongkos yang mahal yaitu ± Rp 10.000,00 – Rp 20.000,00/sekali jalan.Kenyataannya, apabila kita ingin berbelanja atau beraktifitas di Kota Lhokseumawe maka setidaknya kita harus naik Betor lebih dari sekali. Ongkos Betor yang mahal ini tidak akan menjadi masalah jika masyarakat taraf hidupnya sudah tinggi, akan tetapi akan menimbulkan masalah baru bagi masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan. Seiring pemberlakuan aturan ini maka angka kejahatan di Kota Lhokseumawe tinggi karena kebutuhan hidup meningkat serta kemungkinan angka kecelakaan semakin besar.

Sedangkan yang diuntungkan adalah para tukang becak bermotor (Betor), Jasa kredit, dan produsen kendaraan bermotor. Karena masyarakat beralih ke Betor maka akan terjadi lonjakan jumlah Betor secara besar-besaran, apabila ini terjadi maka lalu lintas di Kota Lhokseumawe akan semakin semrawut. Dan bagi lembaga kredit dan produsen kendaraan bermotor ini adalah suatu kesempatan yang bagus karena masyarakat yang mempunyai uang lebih akan menginvestasikan hartanya untuk membeli kendaraan roda dua yang cocok untuk wanita maupun mobil yang tentunya mau tidak mau harus dibeli agar tidak terkena sanksi aturan ini. 

Sebenarnya di Propinsi Aceh sendiri terdapat isu yang tak kalah spektakuler jika dibandingkan dengan Perda larangan duduk mengangkang.Isu ini berskalanya besar dan dampaknya dapat mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta MoU Helsinki.Pada saat ini Pemerintah Aceh sedang mengusulkan pembuatan Hymne dan Bendera Bangsa Aceh kepada Pemerintah pusat. Akan tetapi sampai dengan saat ini masih dalam proses, bahkan Mendagri (Gamawan Fauzi) meminta DPRD mengevaluasi lambang dan bendera tersebut karena mirip dengan atribut Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Untuk pengusulan lambang dan bendera pemprov harus merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2007 yang menyatakan dengan tegas bahwa lambang daerah tidak boleh sama dengan lambang kelompok separatis dan semacamnya. Jika pengusulan pembuatan Hymne dan Bendera Bangsa Aceh tidak diluluskan oleh Jakarta apakah mereka akan kembali menabuh genderang perang melawan pemerintah yang syah?

Sekarang apakah anda bisa membayangkan apa jadinya jika Hymne dan Bendera Bangsa Aceh diluluskan oleh Pemerintah?Pasti di sekolah-sekolah di Aceh tidak ada lagi siswa yang menyanyikan lagu Indonesia Raya dan masyarakat tidak akan ada yang mengibarkan bendera Merah Putih.Faktanya, sampai dengan saat ini saja masyarakat di Aceh masih enggan untuk mengibarkan Bendera Merah Putih apabila tidak disuruh oleh aparat Koramil setempat.Pertanyaannya, akankah mereka masih mau mengibarkan Bendera Merah Putih jika mereka sudah mempunyai bendera sendiri?

Sedikit mengingatkan untuk para pemimpin yang budiman, bahwa tugas sesungguhnya dari seorang pemimpin adalah melayani yang kita pimpin serta mencari solusi dari permasalahan tanpa menimbulkan masalah baru. Semoga hal ini dapat dijadikan pegangan untuk kita semua, karena sejatinya setiap kita adalah seorang pemimpin dan suatu saat nanti akan diminta pertanggung jawabannya.